JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua DPR RI, Puan Maharani, memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tetap berjalan di tengah dinamika politik yang terus berkembang menjelang tahapan Pemilu 2029.
Menurut Puan, komunikasi antarpartai politik terus dilakukan sebagai bagian dari proses untuk menyamakan pandangan serta merumuskan kebijakan yang komprehensif.
“Kalau terkait dengan RUU Pemilu, memang hal itu kan ada batas waktunya, dan komunikasi-komunikasi politik tetap akan dilakukan di partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa dinamika komunikasi politik merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Komunikasi tersebut dapat berlangsung dalam berbagai bentuk, baik formal maupun informal.
“Komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal, namun komunikasi politik selalu dilakukan,” tambahnya.
Libatkan Berbagai Pemangku Kepentingan
Puan juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk partai politik, pemerintah, serta lembaga terkait. Proses ini dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakan memiliki legitimasi yang kuat dan dapat diterima semua pihak.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa penyusunan regulasi ini harus memperhatikan dinamika dan kebutuhan masyarakat agar mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pemilu ke depan.
Menurutnya, tujuan utama dari pembahasan RUU Pemilu adalah untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia, termasuk memastikan sistem pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Intinya semangatnya itu adalah supaya nantinya pemilu itu bisa berjalan dengan jujur, adil, kemudian berjalan dengan baik,” pungkasnya (RED).





























Discussion about this post