JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Dalam sidang paripurna, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU tersebut sebelum disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang langsung dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat, disertai tepuk tangan dan sorak bahagia dari para pekerja rumah tangga yang hadir.
Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia, setelah melalui proses panjang dan pembahasan intensif antara DPR dan pemerintah.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa RUU PPRT memuat 12 poin penting yang mengatur perlindungan pekerja rumah tangga secara komprehensif.
Menurutnya, pembahasan dalam Panitia Kerja (Panja) berlangsung dinamis dengan berbagai perdebatan konstruktif yang menghasilkan rumusan terbaik.
“Sejumlah materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga telah disepakati Panja dalam RUU PPRT,” ujar Bob.
Ia menambahkan, RUU tersebut terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang disusun secara sistematis, setelah seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dibahas secara menyeluruh.
Bob juga merinci bahwa pemerintah sebelumnya mengajukan ratusan DIM yang kemudian dibahas secara intensif hingga mencapai kesepakatan bersama.
Pengesahan RUU PPRT ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjamin hak, perlindungan, dan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah telah menyepakati untuk membawa RUU ini ke rapat paripurna sebagai tahap akhir sebelum disahkan menjadi undang-undang. Kini, dengan persetujuan seluruh fraksi, regulasi tersebut resmi berlaku sebagai payung hukum bagi pekerja rumah tangga di tanah air (RED).





























Discussion about this post