Jakarta, Radiantvoice.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI.
Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7).
Dalam keterangannya, Totok menyebut penyidik telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Selain dugaan korupsi, penyidik juga menerapkan sangkaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI.
Pada perkara yang sama, penyidik turut menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan kedua tersangka, termasuk kemungkinan adanya aliran dana dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Konferensi pers itu turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri.
Kortastipidkor menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga laporan ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Febrie Adriansyah maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut. (ESH)

























Discussion about this post