Jakarta, radiantvoice.id – Rangkaian penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di sejumlah lokasi dalam beberapa hari terakhir memasuki babak baru. Setelah namanya dikaitkan dalam penyidikan yang sedang berlangsung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie. Menurut Kejaksaan Agung, langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi dan memastikan proses hukum yang tengah berjalan tetap berlangsung secara objektif. Penanganan seluruh perkara di lingkungan Jampidsus dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 hingga 13 lokasi yang diduga berkaitan dengan penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lokasi yang digeledah meliputi rumah, kafe, restoran, money changer, hingga bangunan lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian publik adalah rumah pribadi Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Febrie mengakui rumah tersebut adalah miliknya, namun membantah keterlibatan dalam dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Hingga saat ini, kepolisian belum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Ia masih berstatus sebagai pihak yang namanya muncul dalam proses penyidikan yang terus didalami penyidik.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, emas batangan, serta dokumen dan barang elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan. Polisi menyatakan seluruh barang bukti masih akan diverifikasi untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung sekaligus memunculkan dinamika hubungan antarpenegak hukum. Meski demikian, baik Polri maupun Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)


























Discussion about this post