Oleh: Effra S. Husein (Pengamat Sosial)
Kabar pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di tengah penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjadi salah satu peristiwa paling menyita perhatian publik. Terlepas dari benar atau tidaknya kabar tersebut, rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi telah memunculkan pertanyaan besar: apakah Indonesia sedang menyaksikan penegakan hukum yang semakin berani, atau justru memperlihatkan rivalitas antarlembaga penegak hukum?
Dalam negara hukum, tidak ada satu pun pejabat yang seharusnya kebal dari proses penyelidikan. Jabatan tinggi bukan tameng, sebagaimana status sosial bukan alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa. Jika penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup, penggeledahan merupakan instrumen hukum yang sah.
Namun, keberanian melakukan penggeledahan juga harus diimbangi dengan tanggung jawab menyampaikan perkembangan perkara secara transparan. Ketika sebuah tindakan hukum menyasar pejabat strategis, ruang spekulasi akan semakin besar apabila komunikasi kepada publik minim. Di sinilah pentingnya profesionalisme penyidik agar proses hukum tidak berubah menjadi arena pembentukan opini.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menghadapi ujian yang tidak kalah berat. Dalam beberapa tahun terakhir, institusi ini mendapat apresiasi publik atas keberhasilannya membongkar berbagai kasus korupsi besar. Kepercayaan tersebut merupakan modal yang mahal. Karena itu, setiap dugaan yang menyentuh pejabat internal harus direspons secara terbuka dan akuntabel, bukan sekadar dengan pernyataan normatif.
Menjaga independensi institusi bukan berarti melindungi individu. Sebaliknya, membiarkan proses hukum berjalan tanpa intervensi justru akan memperkuat kredibilitas Kejaksaan apabila pada akhirnya tidak ditemukan pelanggaran, atau menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum jika memang terbukti ada pelanggaran.
Polri pun menghadapi tantangan yang sama. Publik berharap pengusutan perkara ini benar-benar berlandaskan alat bukti, bukan didorong oleh kepentingan di luar hukum. Penanganan perkara yang melibatkan pejabat tinggi akan selalu diuji dari aspek objektivitas, konsistensi, dan keberanian menindak siapa pun secara setara.
Karena itu, ukuran keberhasilan Polri bukan sekadar melakukan penggeledahan atau menyita barang bukti, melainkan kemampuan membawa perkara hingga memperoleh kepastian hukum. Tanpa kejelasan, tindakan yang dilakukan justru berpotensi memunculkan persepsi negatif dan memperlebar ruang spekulasi.
Di tengah dinamika tersebut, muncul pula sorotan terhadap TNI. Meski secara kelembagaan tidak terlibat dalam proses penyidikan perkara ini, kehadiran TNI dalam berbagai operasi penegakan hukum belakangan memunculkan diskusi mengenai batas kewenangan masing-masing institusi. Prinsip negara demokrasi menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara, sementara penegakan hukum pidana berada di ranah Polri bersama aparat penegak hukum lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, menjaga batas kewenangan menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi. Sinergi antarlembaga memang diperlukan, tetapi sinergi tidak boleh mengaburkan pembagian tugas yang telah ditetapkan konstitusi dan undang-undang.
Peristiwa ini juga mengingatkan bahwa reformasi penegakan hukum belum selesai. Masih ada pekerjaan besar untuk membangun koordinasi yang lebih baik antara Polri, Kejaksaan, KPK, dan lembaga penegak hukum lainnya. Persaingan antarlembaga hanya akan menggerus kepercayaan masyarakat, sementara kolaborasi yang sehat akan memperkuat pemberantasan korupsi.
Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang menunggu siapa yang lebih kuat di antara Polri, Kejaksaan, atau institusi lainnya. Yang ditunggu adalah satu hal sederhana: kepastian hukum yang adil, transparan, dan bebas dari kepentingan.
Tulisan ini merupakan opini. Hingga saat ini, proses hukum terkait perkara yang menyeret nama Jampidsus masih berlangsung. Seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

























Discussion about this post