JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh, menyampaikan rasa syukur atas pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang dinilai sebagai tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia.
Perempuan yang akrab disapa Ninik ini menegaskan bahwa pengesahan UU tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini UU PPRT disahkan. Ini adalah buah dari doa dan perjuangan panjang yang tidak pernah berhenti,” ujarnya di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Sebagai Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Ninik menilai keberhasilan ini juga mencerminkan komitmen politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam mengawal aspirasi masyarakat hingga menjadi kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan.
Menurutnya, konsistensi dalam memperjuangkan kepentingan rakyat menjadi kunci hingga lahirnya regulasi tersebut.
“Ini adalah bagian dari komitmen PKB untuk terus hadir dan memperjuangkan kelompok yang membutuhkan perlindungan hukum yang lebih kuat,” tegasnya.
Perlindungan Lebih Komprehensif
Pengesahan UU PPRT juga mendapat dukungan dari pemerintah. Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Melalui undang-undang ini, pekerja rumah tangga kini diakui sebagai pekerja formal yang memiliki hak setara, termasuk hak atas upah layak, pengaturan waktu kerja dan istirahat, hak cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.
Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah dan DPR diharapkan mampu memperkuat fondasi perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan jutaan pekerja rumah tangga di Tanah Air (RED).





























Discussion about this post