JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Nihayatul Wafiroh, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perlindungan serta pendampingan menyeluruh bagi para korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang kiai di Pati, Jawa Tengah.
Politikus yang akrab disapa Ninik itu mengecam keras tindakan pelaku dan menilai kasus tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan yang meninggalkan dampak panjang bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis.
“Ini tindakan biadab yang sama sekali tidak bisa ditolerir. Siapa pun pelakunya harus diproses secara hukum dengan tegas. Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang menghancurkan rasa aman dan masa depan korban,” ujar Ninik di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu, fokus penanganan tidak boleh hanya berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Negara juga wajib memastikan para korban memperoleh layanan pemulihan psikologis, bantuan hukum, serta perlindungan sosial secara menyeluruh.
“Pendampingan terhadap korban sangat penting karena psikis mereka pasti terguncang. Jangan sampai korban merasa sendirian menghadapi trauma dan tekanan sosial akibat kasus ini,” tegasnya.
Ninik menjelaskan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengatur secara jelas mengenai hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Karena itu, implementasi aturan tersebut harus benar-benar dijalankan di lapangan.
Ia juga memastikan organisasi Perempuan Bangsa akan turun langsung memberikan pendampingan kepada korban serta mengawal pemenuhan hak-hak mereka selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, Ninik mengingatkan seluruh pihak agar menjaga privasi korban dan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis mereka.
“Kami siap turun mendampingi para korban. Tetapi semua pihak harus menjaga privasi korban, tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat memperparah trauma mereka,” ujarnya.
Ia menegaskan, korban kekerasan seksual harus dilindungi dari tekanan sosial, perundungan, hingga komentar yang menyudutkan, agar proses pemulihan dapat berjalan dengan baik dan masa depan korban tetap terjaga (RED).



























Discussion about this post