JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan dalam Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Ia menegaskan DPR RI akan menghormati serta mengkaji lebih lanjut implementasi putusan tersebut demi memperkuat peran perempuan dalam struktur parlemen.
“Harapan saya terkait dengan keputusan MK, kalau bisa lebih dari 30 persen perempuan dapat menjadi bagian dari (Pimpinan) AKD. Jadi kita akan kaji dan kita hormati keputusan tersebut, dan tentu akan kita perhatikan hal itu,” ujar Puan usai Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai keterwakilan perempuan di Pimpinan AKD penting untuk menghadirkan perspektif yang lebih inklusif dalam proses legislasi dan fungsi pengawasan. Puan menegaskan DPR akan membahas teknis pelaksanaan putusan MK bersama pemerintah dan komisi terkait.
“Nanti hal itu akan kita bahas di komisi terkait. Kita juga akan melihat bagaimana keputusan-keputusan di DPR periode lalu dan membahasnya bersama pemerintah, termasuk secara teknis agar bisa diterapkan dengan baik,” tambahnya.
Putusan MK yang dibacakan pada Kamis, 30 Oktober 2025, mewajibkan keanggotaan AKD di DPR mencerminkan keterwakilan perempuan secara proporsional, mengikuti jumlah anggota perempuan di masing-masing fraksi. Majelis hakim juga menegaskan bahwa kuota perempuan minimal 30 persen pada posisi pimpinan alat kelengkapan harus dipenuhi.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa kehadiran perempuan dalam pimpinan dan keanggotaan AKD akan memberikan warna pemikiran yang khas. “Dalil pemohon beralasan menurut hukum,” ujarnya saat membacakan amar putusan perkara nomor 169/PUU-XXII/2024.
Dalam putusannya, MK memberi sejumlah opsi mekanisme tindak lanjut: mulai dari penegasan aturan internal DPR melalui Tata Tertib, rotasi dan penempatan anggota perempuan secara adil di setiap AKD—termasuk komisi hukum, keuangan, pertahanan, dan energi—hingga evaluasi berkala komposisi AKD untuk memastikan tidak terjadi ketimpangan gender.
Dengan adanya putusan ini, DPR diharapkan dapat memperkuat representasi perempuan dalam proses legislasi dan pengawasan, sekaligus menciptakan struktur kelembagaan yang lebih setara (RED).































Discussion about this post