JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mahdalena, mendesak pemerintah segera melakukan razia besar-besaran terhadap tempat penitipan anak (daycare) ilegal di seluruh Indonesia.
Desakan ini muncul menyusul maraknya kasus kekerasan anak di lembaga pengasuhan non-izin, seperti yang terjadi di Little Aresha Daycare dan Baby Preneur Daycare.
Mahdalena mengungkapkan, data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan sekitar 43 persen daycare di Indonesia masih beroperasi tanpa legalitas. Selain itu, 66,7 persen sumber daya manusia pengelola belum tersertifikasi, dan 20 persen bahkan tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kami sangat prihatin, anak-anak justru menjadi korban di tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Izin operasional bukan sekadar administrasi, tapi syarat mendasar untuk menjamin keamanan dan kualitas pengasuhan,” ujar Mahdalena, Kamis (30/4/2026).
Ia menegaskan, keberadaan daycare tanpa izin berisiko tinggi menimbulkan kekerasan, kelalaian, hingga trauma berkepanjangan pada anak akibat lemahnya pengawasan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024, Mahdalena menekankan bahwa pengasuh wajib memahami pengasuhan berbasis hak anak, termasuk membangun kelekatan emosional yang sehat.
Selain razia, Mahdalena juga mendorong pemerintah memperketat sistem perizinan serta memberikan pembinaan intensif kepada pengelola daycare agar seluruh layanan memenuhi standar nasional.
Ia mengingatkan agar pengelola tidak hanya mengejar keuntungan bisnis dengan mengabaikan hak-hak dasar anak.
“Negara harus hadir memastikan daycare benar-benar menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan tempat yang justru mengancam keselamatan mereka,” pungkasnya (RED).


























Discussion about this post