JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion, mengkritik rencana Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) yang akan membentuk tim asesor untuk menilai dan menetapkan status seseorang sebagai aktivis atau pegiat HAM.
Menurut Mafirion, kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar kebebasan sipil serta bertentangan dengan Deklarasi Pembela HAM PBB 1998.
“Rencana pembentukan tim asesor ini harus dikaji secara serius. Tidak ada negara demokratis yang menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil seleksi negara. Peran negara seharusnya melindungi, bukan menentukan,” ujar Mafirion di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Ia menegaskan, dalam standar internasional, setiap individu memiliki hak untuk memperjuangkan hak asasi manusia tanpa memerlukan pengakuan administratif dari negara.
“Jangan membuat klasifikasi yang justru membatasi kebebasan individu dalam menyuarakan pembelaan terhadap HAM,” tegasnya.
Mafirion juga menilai skema sertifikasi tersebut berisiko menimbulkan konflik kepentingan, mengingat aktivis HAM kerap berada pada posisi kritis terhadap pemerintah.
Menurutnya, jika negara memiliki kewenangan menentukan siapa yang diakui sebagai aktivis, maka hal itu dapat membuka ruang pembatasan kebebasan berekspresi serta melemahkan fungsi kontrol publik terhadap kekuasaan.
Selain itu, ia mengkhawatirkan potensi diskriminasi dalam perlindungan hukum. Ia menilai hanya individu yang memiliki sertifikat yang berpotensi mendapat perlindungan, sementara yang lain bisa terabaikan.
“Ini berisiko menggeser makna HAM dari hak universal menjadi sekadar status administratif yang bergantung pada pengakuan negara,” ujarnya.
Sebagai solusi, Mafirion mendorong pemerintah untuk fokus pada penegakan hukum terhadap penyalahgunaan isu HAM serta memastikan perlindungan yang setara bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Ia juga menilai akuntabilitas organisasi masyarakat sipil sebaiknya diperkuat melalui mekanisme internal, bukan melalui intervensi negara.
“Negara harus hadir menjamin perlindungan, bukan membatasi ruang gerak masyarakat sipil,” pungkasnya (RED).



























Discussion about this post