JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, mengecam keras dugaan kejahatan seksual oleh oknum pengasuh pondok pesantren di Pati yang menimpa puluhan santriwati.
Menurut Mafirion, kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa, melainkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat, berulang, dan sistematis karena terjadi dalam relasi kuasa yang timpang.
“Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif,” tegasnya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Ia menekankan pentingnya peran lembaga negara seperti LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta KPAI untuk segera turun tangan secara proaktif tanpa menunggu laporan formal dari korban.
Mafirion juga menegaskan bahwa perlindungan identitas korban dan jaminan keamanan fisik harus menjadi prioritas guna mencegah intimidasi maupun reviktimisasi selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, ia mendorong agar korban mendapatkan hak restitusi, kompensasi, serta rehabilitasi sosial jangka panjang sebagai bagian dari pemulihan.
“Koordinasi dengan aparat penegak hukum harus dilakukan agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban,” ujarnya.
Ia juga meminta dilakukan investigasi independen guna memastikan transparansi penanganan kasus, sekaligus menghasilkan rekomendasi kebijakan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Mafirion mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku demi memberikan efek jera.
“Saya menuntut negara hadir secara nyata, cepat, dan terkoordinasi. Kami berdiri bersama para korban dan menuntut keadilan ditegakkan tanpa kompromi,” pungkasnya (RED).





























Discussion about this post