JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Fauqi Hapidekso, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk segera memberikan perlindungan maksimal kepada korban kejahatan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo.
Fauqi menegaskan bahwa kehadiran negara melalui LPSK sangat krusial untuk menjamin keselamatan fisik dan psikis korban dari potensi intimidasi maupun tekanan.
“Negara tidak boleh pasif. LPSK harus proaktif memberikan perlindungan menyeluruh agar korban merasa aman dan tidak kembali menjadi korban,” ujar Fauqi, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan tanpa harus menunggu permohonan dari korban.
Menurutnya, langkah proaktif ini penting karena korban kejahatan seksual kerap berada dalam kondisi trauma dan tekanan psikologis, sehingga sulit untuk melapor secara mandiri.
Fauqi juga menyoroti risiko reviktimisasi atau menjadi korban berulang apabila perlindungan tidak segera diberikan. Ia menyebut banyak korban berasal dari kelompok rentan, seperti anak-anak dan masyarakat kurang mampu, yang menghadapi relasi kuasa yang kuat dari pelaku.
“Sangat ironis ketika korban justru takut melapor karena khawatir disalahkan atau mendapat tekanan. Tanpa perlindungan yang kuat, korban bisa mengalami penderitaan yang lebih dalam,” tegasnya.
Selain perlindungan, Fauqi mendorong LPSK memastikan pemenuhan hak kompensasi bagi korban sebagai bagian dari proses pemulihan dan keadilan.
“Kompensasi bukan sekadar bantuan materi, tetapi bagian penting dari pemulihan. Negara harus hadir dengan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan ekonomi secara utuh,” pungkasnya (RED).



























Discussion about this post