JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mendukung rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis memperkuat profesionalisme dan tata kelola kepolisian.
Menurut Abdullah, salah satu poin paling krusial adalah penegasan posisi Polri yang tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian.
“Rekomendasi ini sudah tepat. Saya sejak awal konsisten menyuarakan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden untuk menjaga efektivitas komando dan independensi kelembagaan,” ujarnya.
Ia menilai, posisi tersebut penting dalam menjaga stabilitas sistem keamanan nasional sekaligus memastikan Polri tetap profesional dan tidak terintervensi.
Selain itu, Abdullah juga menyoroti pentingnya pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Menurutnya, penempatan personel Polri di berbagai lembaga negara harus memiliki dasar hukum yang jelas untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
“Penugasan anggota Polri di luar institusi harus diatur secara transparan dan akuntabel. Karena itu, revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi kebutuhan mendesak,” tegasnya.
Rekomendasi tersebut sebelumnya disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin Jimly Asshiddiqie di Istana Merdeka, Jakarta.
Abdullah berharap rekomendasi ini dapat menjadi pijakan bagi pemerintah dan DPR dalam mendorong reformasi Polri yang lebih komprehensif, profesional, serta sesuai dengan prinsip demokrasi (RED).




























Discussion about this post