JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menekankan pentingnya perlindungan hak konstitusional warga dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak boleh menjadikan hukum sebagai alat represif yang dapat merugikan masyarakat tanpa dasar yang jelas. Ia mengingatkan bahwa seluruh proses perampasan aset harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
“Semua tindakan harus berdasarkan hukum, bukan hanya karena kecurigaan semata terhadap seseorang,” ujar Rikwanto dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, RUU ini harus mampu menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dalam memberantas tindak pidana dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Termasuk di dalamnya perlindungan bagi pihak ketiga yang memiliki keterkaitan hukum, seperti dalam hal warisan.
Selain itu, Rikwanto juga menyoroti pentingnya pengaturan yang jelas agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam proses penyitaan dan perampasan aset.
Ia menilai, tanpa pengaturan yang komprehensif, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama jika aset dirampas tanpa melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.
“Harus ada keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak konstitusional warga. Ini menjadi prinsip utama dalam pembahasan RUU ini,” tegasnya.
Meski demikian, Rikwanto tetap mendukung keberadaan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen penting dalam pemberantasan kejahatan, selama implementasinya tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Ia berharap pembahasan RUU ini dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya efektif dalam menindak pelaku kejahatan, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat (RED).





























Discussion about this post