JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Mafirion menyambut positif pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai langkah besar dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja domestik di Indonesia.
Menurut Mafirion, pengesahan UU PPRT bukan sekadar formalitas legislasi, melainkan tonggak penting dalam menghadirkan keadilan bagi kelompok pekerja yang selama ini berada dalam posisi rentan.
“Kami mengapresiasi disahkannya UU PPRT. Ini bukan sekadar produk hukum, tetapi wujud nyata keberpihakan negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan, regulasi ini mengubah paradigma hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga dari yang sebelumnya informal menjadi hubungan profesional berbasis hukum. Dengan demikian, pekerja rumah tangga kini diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas upah layak, waktu kerja manusiawi, serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.
Mafirion menilai, selama ini pekerja rumah tangga kerap menghadapi berbagai risiko, mulai dari jam kerja berlebih hingga kekerasan fisik dan psikis. Dengan hadirnya UU PPRT, negara kini memiliki instrumen hukum yang jelas untuk melakukan intervensi jika terjadi pelanggaran.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan utama terletak pada implementasi di lapangan, mengingat ruang kerja pekerja rumah tangga berada di ranah privat.
“Tantangan terbesar ada pada implementasi. Pengawasan tidak bisa dilakukan dengan cara biasa, perlu terobosan serta pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat sipil,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mafirion menyebut regulasi ini sejalan dengan semangat keadilan sosial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menekankan perlindungan terhadap kelompok rentan dalam sistem hukum nasional.
Ia berharap, dengan adanya norma dan sanksi yang tegas, praktik penyalahgunaan dalam hubungan kerja domestik dapat ditekan secara signifikan.
“Pengesahan UU PPRT adalah kemenangan bagi keadilan sosial. Negara harus memastikan pekerja rumah tangga dapat bekerja dengan aman, bermartabat, dan terlindungi hak-haknya,” pungkas Mafirion (RED).




























Discussion about this post