JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) dalam Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/4/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi para wakil ketua DPR, yakni Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat pertama RUU Perlindungan Saksi dan Korban. Seluruh fraksi kemudian menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan, yang dijawab serentak “setuju” oleh anggota dewan, disusul ketukan palu sebagai tanda pengesahan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyambut baik pengesahan tersebut dan menilai UU PSDK sebagai bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban kejahatan.
“RUU PSDK menjadi bukti negara hadir dalam memberi perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana kejahatan,” ujar Sugiat.
UU PSDK yang disahkan terdiri dari 12 bab dan 78 pasal, dengan sejumlah penguatan substansi. Di antaranya, perluasan subjek perlindungan yang tidak hanya mencakup saksi dan korban, tetapi juga pelapor, informan, saksi pelaku, serta ahli yang kerap menghadapi ancaman.
Selain itu, lembaga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditegaskan sebagai lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan, serta diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah.
UU ini juga mengatur mekanisme kompensasi bagi korban, termasuk pembentukan dana abadi korban untuk mendukung pemulihan, serta pembentukan satuan tugas khusus guna menjalankan fungsi perlindungan secara optimal.
Sugiat menekankan bahwa tantangan utama setelah pengesahan adalah implementasi di lapangan. Ia mendorong seluruh lembaga penegak hukum untuk merealisasikan ketentuan dalam UU tersebut secara maksimal.
“Yang paling penting adalah pelaksanaan dari setiap poin dalam undang-undang ini. Sosialisasi juga harus dilakukan secara masif agar masyarakat memahami hak dan perlindungan yang tersedia,” tegasnya.
RUU Perlindungan Saksi dan Korban sebelumnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025–2026 atas usulan Komisi XIII DPR RI. Dengan pengesahan ini, diharapkan sistem perlindungan hukum bagi saksi dan korban di Indonesia semakin kuat dan komprehensif (RED).

























Discussion about this post