JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) dapat diselesaikan paling lambat pada pertengahan 2026 agar tidak mengganggu tahapan pemilu berikutnya.
“Seharusnya sudah selesai pertengahan tahun ini,” kata Doli kepada wartawan di Jakarta.
Ia menjelaskan, proses pembahasan sebenarnya sudah memasuki tahap awal bersama Badan Keahlian DPR, namun beberapa agenda rapat internal mengalami penundaan.
“Harusnya kemarin ada rapat internal untuk mendengarkan pemaparan naskah akademik dari BKD, tapi ditunda lagi. Sampai sekarang kita belum tahu apa alasannya,” ujarnya.
Doli menilai percepatan pembahasan RUU Pemilu sangat penting karena berkaitan langsung dengan kesiapan tahapan pemilu yang waktunya semakin dekat.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya sudah mulai menyiapkan proses pembentukan tim seleksi penyelenggara pemilu pada Agustus atau September.
“Kalau terus ditunda, nanti kita kejar waktu. Jangan sampai pembahasan undang-undang ini dilakukan secara terburu-buru menjelang pemilu,” tegasnya.
Menurutnya, keterlambatan pembahasan berpotensi membuat RUU Pemilu disusun secara tergesa-gesa tanpa kajian mendalam dan partisipasi yang memadai.
Ia menekankan bahwa regulasi pemilu harus disiapkan secara komprehensif karena akan menjadi dasar sistem demokrasi dalam jangka panjang.
“Undang-undang ini harus disiapkan dengan serius, tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek, tetapi untuk puluhan tahun ke depan,” pungkasnya (RED).




























Discussion about this post