JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendorong pembentukan peradilan khusus pemilu sebagai bagian penting dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang tengah disiapkan DPR.
Menurutnya, mekanisme penyelesaian sengketa pemilu selama ini masih perlu diperkuat agar lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Saya termasuk orang yang mendorong dari dulu terbentuknya peradilan khusus pemilu. Ini penting untuk penyelesaian sengketa yang lebih baik,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya menyentuh isu ambang batas, tetapi juga mencakup berbagai persoalan strategis lainnya, baik yang bersifat klasik maupun kontemporer, termasuk dampak putusan Mahkamah Konstitusi.
Doli menyebut, isu-isu klasik seperti sistem pemilu, ambang batas parlemen dan presiden, besaran daerah pemilihan, serta metode konversi suara tetap akan menjadi perdebatan utama.
Sementara itu, isu kontemporer seperti keserentakan pemilu, pemberantasan politik uang, serta pemanfaatan teknologi digital dalam proses pemilu juga menjadi perhatian serius dalam revisi kali ini.
“Ini kombinasi antara isu lama yang terus berulang dan dinamika baru yang harus kita respons,” katanya.
Selain itu, penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP juga dinilai krusial agar sistem demokrasi berjalan lebih kredibel.
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa proses pembahasan di DPR masih menghadapi kendala, terutama setelah rapat internal terkait pemaparan naskah akademik dari Badan Keahlian DPR (BKD) ditunda tanpa kejelasan.
“Sampai kemarin harusnya ada rapat internal, tapi ditunda lagi. Kita belum tahu alasannya,” ujarnya.
Doli berharap pembahasan revisi UU Pemilu dapat segera dipercepat agar menghasilkan sistem yang kuat dan berkelanjutan bagi demokrasi Indonesia ke depan (RED).




























Discussion about this post