JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Komisi II DPR RI menekankan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) diarahkan untuk memperbaiki sistem dan praktik penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, mengatakan proses penyusunan saat ini masih dalam tahap awal dengan fokus pada penguatan kualitas regulasi.
“Kami sedang menyusun naskah akademik dan konsep RUU sebagai dasar perbaikan sistem pemilu,” ujar Ahmad, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, berbagai hasil riset yang dipaparkan oleh Badan Keahlian DPR menjadi pijakan penting dalam merumuskan perubahan aturan pemilu ke depan.
Menurutnya, penyusunan RUU ini tidak hanya berbasis pada teori, tetapi juga pada pengalaman praktik penyelenggaraan pemilu sebelumnya, termasuk berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami mengkaji praktik pemilu, putusan Mahkamah Konstitusi, serta berbagai masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan,” jelasnya.
Ahmad menegaskan bahwa banyaknya aspirasi yang masuk menjadi tantangan sekaligus peluang untuk menyusun regulasi yang lebih komprehensif.
“Semua masukan harus kami serap agar menghasilkan sistem pemilu yang lebih baik,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, menambahkan bahwa terdapat sejumlah poin penting yang akan menjadi fokus pembahasan dalam RUU tersebut.
Ia menyebut, sedikitnya 24 poin yang berasal dari putusan MK berpotensi dimasukkan dalam draf, mencakup berbagai aspek teknis dan kelembagaan pemilu.
“Poin-poin itu akan menjadi dasar untuk memperkuat sistem dan memastikan pemilu berjalan lebih baik,” pungkasnya (RED).



























Discussion about this post