JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Puan Maharani menyampaikan bahwa DPR RI secara resmi menetapkan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan dalam Rapat Paripurna DPR.
Puan yang memimpin langsung jalannya sidang menjelaskan bahwa pembentukan Pansus tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi.
Penetapan tersebut sebelumnya telah diputuskan dalam rapat konsultasi yang digelar pada 9 Februari 2026.
“Sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus DPR antara Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada tanggal 9 Februari 2026, telah diputuskan pembentukan Panitia Khusus RUU tentang Daerah Kepulauan. Karenanya tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah susunan keanggotaan Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan dapat disetujui?” ujar Puan dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab secara serempak dengan kata “setuju” oleh para anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Dengan persetujuan tersebut, DPR RI secara resmi menetapkan keanggotaan Pansus yang akan bertugas membahas substansi RUU tentang Daerah Kepulauan secara lebih komprehensif bersama pemerintah serta pemangku kepentingan terkait.
Lebih lanjut, Puan menjelaskan bahwa daftar lengkap nama anggota Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan dapat diakses oleh publik melalui laman resmi situs DPR RI. Ia juga menegaskan bahwa komposisi anggota Pansus tersebut telah disesuaikan dengan usulan dari masing-masing fraksi di parlemen.
“Untuk nama-nama anggota selanjutnya dapat diakses langsung melalui website DPR RI sesuai dengan usulan dari fraksi-fraksi masing-masing,” pungkas Puan (RED).































Discussion about this post