JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan bahwa perkara yang sempat menjerat Nabilah O’Brien sebagai tersangka pencemaran nama baik seharusnya tidak dapat dipidana.
Menurut Safaruddin, tindakan Nabilah sebagai korban pencurian yang menyebarkan informasi demi kepentingan umum merupakan hal yang seharusnya mendapat perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Melihat kasus ini, Ibu Nabilah memang tidak bisa dipidana. Berdasarkan Undang-Undang ITE, hal tersebut tidak bisa dipidana karena termasuk kepentingan umum di situ. Syukur alhamdulillah tadi malam sudah ada kesepakatan dan kasus ini dihentikan,” ujar Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, kompleks Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga mengapresiasi penyelesaian perkara tersebut melalui penghentian proses hukum. Meski demikian, ia memberikan catatan keras kepada institusi kepolisian agar kasus serupa tidak terulang.
Safaruddin meminta jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, mulai dari Bareskrim, Polda, hingga Polres, tidak lagi melakukan praktik penyidikan yang dinilai mencari-cari kesalahan warga, terutama mereka yang sebenarnya merupakan korban kejahatan.
“Saya minta Polri seluruh Indonesia, mulai dari Bareskrim, Polda, hingga Polres, tidak ada lagi yang terjadi seperti ini. Kenapa mencari-cari salah orang? Saya minta Polri ini sudah lebih adillah di dalam melakukan langkah-langkah penyidikan,” tegasnya.
Selain itu, Safaruddin juga mengingatkan para penyidik untuk mempedomani ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 36 yang mengatur tentang pemenuhan unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana.
Ia menekankan bahwa profesionalisme penyidik kini menjadi sorotan karena setiap kesalahan dalam proses hukum dapat berujung pada sanksi administratif, etik, bahkan pidana.
“Ingat, di KUHP yang baru ada sanksinya ketika penyidik melakukan suatu kesalahan, baik itu administrasi, etik, maupun pidana. Oleh karena itu, aturan ini harus betul-betul dipedomani dan dilaksanakan,” pungkas Safaruddin (RED).






























Discussion about this post