JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah atau yang akrab disapa Gus Abduh, merespons penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Gus Abduh meminta aparat kepolisian, khususnya Polres Metro Tangerang Kota, untuk mengusut kasus tersebut secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak mana pun yang melakukan tindakan main hakim sendiri dengan dalih apa pun.
“Tidak boleh ada pihak yang main hakim sendiri, apalagi sampai menganiaya seseorang. Negara kita adalah negara hukum, semua persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Gus Abduh, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, apabila Bahar bin Smith beserta pihak-pihak lain yang terlibat terbukti secara hukum melakukan penganiayaan, maka mereka harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
“Jika terbukti melakukan penganiayaan, maka Bahar Smith dan siapa pun yang terlibat harus diseret ke meja hukum dan dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya,” tegasnya.
Gus Abduh juga mengingatkan posisi tokoh agama yang memiliki tanggung jawab moral besar di tengah masyarakat. Ia menilai tokoh agama seharusnya menjadi teladan dalam menjaga akhlak, menebarkan kedamaian, serta menghindari tindakan kekerasan.
“Seorang tokoh agama seharusnya menjaga akhlaknya, menjadi contoh yang baik bagi umat, bukan justru melakukan atau membenarkan tindakan penganiayaan,” pungkasnya.
Saat ini, kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang tersebut masih dalam penanganan Polres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026. Penyidik telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025 (RED).































Discussion about this post