JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly, menyatakan dukungan terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Politisi yang akrab disapa Amure itu menilai langkah tersebut sebagai momentum penting untuk membangun fondasi integritas birokrasi melalui jalur pendidikan yang sistematis dan berkelanjutan.
“Pendidikan antikorupsi bukan sekadar pelengkap administratif atau formalitas kelembagaan. Ini harus menjadi gerakan perubahan pola pikir ASN, dari sekadar menjalankan aturan menjadi penjaga integritas publik,” ujar Amure.
Namun demikian, ia mengingatkan agar implementasi kerja sama tersebut tidak berhenti pada tataran simbolik semata. Menurutnya, banyak program serupa sebelumnya gagal memberikan dampak nyata karena lemahnya pengawasan dan evaluasi.
“Jangan sampai ini hanya seremoni. Kita butuh kurikulum yang hidup, metode yang kontekstual, dan evaluasi yang transparan,” tegasnya.
Amure juga mendorong agar pendidikan antikorupsi dirancang secara progresif, tidak hanya berbasis teori, tetapi juga mengedepankan pengalaman nyata dan studi kasus, serta terintegrasi dengan sistem penilaian kinerja ASN.
Ia menilai selama ini upaya pemberantasan korupsi masih terlalu berfokus pada penindakan, sementara aspek pencegahan melalui pendidikan belum digarap secara optimal.
“Kalau kita ingin perubahan yang berkelanjutan, maka pendidikan antikorupsi harus menjadi arus utama dalam reformasi birokrasi. Ini bukan pekerjaan jangka pendek, tapi investasi moral bangsa,” pungkasnya.
Sebelumnya, kerja sama antara Mahkamah Agung dan KPK tersebut akan mulai diimplementasikan pada 18 Mei 2026, dengan melibatkan 200 Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri dari seluruh Indonesia dalam tahap awal pelatihan (RED).





























Discussion about this post