JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin, menilai wacana penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) di tingkat daerah berpotensi menghilangkan suara sah pemilih dan merugikan demokrasi.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menggerus prinsip keterwakilan rakyat, terutama di tingkat lokal yang memiliki keragaman sosial dan politik yang tinggi.
“Pemberlakuan PT di daerah berpotensi menghilangkan suara sah pemilih dan merusak prinsip representasi politik yang adil,” ujar Miftah, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 52/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa ambang batas parlemen hanya berlaku untuk DPR di tingkat nasional, bukan untuk DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Miftah menilai, jika kebijakan tersebut tetap dipaksakan, maka aspirasi masyarakat di daerah akan semakin terbatas karena tidak semua suara dapat terkonversi menjadi kursi legislatif.
“Dinamika politik lokal membutuhkan ruang representasi yang inklusif. Jika dibatasi, maka banyak aspirasi masyarakat yang justru tidak tersalurkan,” katanya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa penerapan PT di daerah juga berpotensi menghambat munculnya pemimpin-pemimpin baru dari tingkat lokal.
“Kanal politik alternatif bisa tertutup, dan ini berbahaya bagi keberagaman demokrasi kita,” tegasnya.
KPD pun meminta para pembuat kebijakan untuk tidak mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi serta tetap menjaga prinsip kedaulatan rakyat dalam setiap perumusan regulasi pemilu (RED).


























Discussion about this post