JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Lembaga Pemerhati Pajak Indonesia (LPPI) resmi berdiri pada Selasa (9/9/2025) dengan komitmen mengawasi kebijakan serta praktik perpajakan secara independen, transparan, dan berintegritas. Deklarasi ini sekaligus menjadi sinyal kuat atas kegelisahan publik terhadap rendahnya kualitas tata kelola pajak di Tanah Air.
Ketua Umum LPPI, Harianto Minda, menyoroti masih banyaknya kasus yang mencederai integritas lembaga pajak. Ia mencontohkan kebijakan retribusi daerah yang diterbitkan Bupati Pati tanpa kajian akademik dan bertentangan dengan regulasi pusat hingga menimbulkan protes pelaku usaha, serta kasus gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang mencoreng kepercayaan publik.
“Pajak adalah instrumen utama pembangunan, tapi jika tata kelolanya rapuh, maka keadilan fiskal dan iklim investasi ikut terganggu,” tegas Harianto.
Dalam forum yang sama, Abdul Ghofur, COO Pajakind, menekankan urgensi optimalisasi PBB P5L untuk memperkuat basis penerimaan negara dan pembangunan daerah. Sedangkan Rifqi Nurul Huda, Direktur Eksekutif IEDS, menggarisbawahi pentingnya pajak karbon tidak hanya sebagai sumber penerimaan, tetapi juga sebagai instrumen transisi menuju pembangunan berkelanjutan.
LPPI menegaskan akan mendorong reformasi kebijakan perpajakan nasional dengan fokus pada integritas, transparansi, dan akuntabilitas, sekaligus mengawal upaya pemerintah menutup celah kebocoran pajak sesuai mandat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto (RED).


























Discussion about this post