JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) membantah tegas klaim dari Lembaga Pembela Hukum (LPH) Grib Jaya atas lahan Masjid KH Abdurrahman Wahid di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Melalui Koordinator Pemuda Aswaja, Nur Khalim, GP Ansor menyatakan bahwa pihaknya memiliki dokumen legal lengkap yang membuktikan hak kepemilikan atas tanah tempat masjid berdiri.
“Tidak pernah ada sengketa sebelumnya. Tanah ini telah bersertifikat atas nama GP Ansor dan selama ini digunakan untuk kepentingan ibadah dan sosial,” ujar Nur Khalim dalam pernyataan resminya, Senin (5/5).
Ia menuding bahwa gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Nuke Nikijuluw tak lepas dari dugaan adanya campur tangan politik atau pengaruh dari pihak-pihak tertentu yang ingin mengguncang eksistensi organisasi keagamaan tersebut.
“Kalau benar LPH Grib Jaya memanfaatkan kedekatan dengan otoritas politik atau aparat tertentu untuk menekan GP Ansor, maka ini jelas bentuk intimidasi,” tegas Nur Khalim.
Masjid KH Abdurrahman Wahid selama ini menjadi simbol penting bagi warga Nahdlatul Ulama (NU), tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial dan pelatihan kader. Nur Khalim menyebut gugatan ini bisa merusak harmoni dan semangat toleransi yang dijaga oleh komunitas NU.
Menurutnya, penamaan masjid dengan nama Gus Dur bukan sekadar penghormatan simbolik, melainkan representasi dari semangat Islam inklusif dan moderat. Ia memperingatkan bahwa langkah hukum dari LPH Grib Jaya berisiko menyinggung perasaan warga NU secara luas.
“Kami tidak anti hukum. Tapi jika niatnya merusak citra dan menekan organisasi sah seperti GP Ansor, kami akan melawan dengan semua cara yang sah,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak pengelola Masjid KH Abdurrahman Wahid masih menunggu tanggapan resmi dari LPH Grib Jaya mengenai kejelasan dasar hukum klaim tersebut (RED).





























Discussion about this post