SOLO, RADIANTVOICE.ID – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 telah sah dan sesuai konstitusi. Hal ini disampaikan menyusul kritik dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pencopotan Gibran dari jabatan Wakil Presiden terpilih.
“Semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” kata Jokowi saat diwawancarai di kediamannya di Solo, Senin (5/5).
Jokowi juga menyinggung proses hukum yang telah dilalui terkait pencalonan Gibran, termasuk uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut semua keberatan telah disalurkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Ya itu semua kan sudah berproses semuanya. Sudah ada gugatan berapa kali,” ujarnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyatakan bahwa pencalonan Gibran diduga menyalahi aturan hukum terkait batas usia capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Putusan MK dan UU Kekuasaan Kehakiman. Mereka mendesak agar Gibran dicopot dari jabatan, karena dinilai tidak memenuhi syarat secara konstitusional.
Namun, Jokowi merespons pernyataan itu secara terbuka dengan menyebutnya sebagai bagian dari dinamika demokrasi. “Itu sebuah aspirasi, sebuah usulan. Ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita,” kata dia (RED).





























Discussion about this post