JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah memastikan penataan guru non-ASN dilakukan secara bertahap dan terukur agar tidak mengganggu layanan pendidikan di sekolah negeri. Ia menegaskan proses transisi menuju skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus tetap mengutamakan keberlangsungan pembelajaran siswa.
Pernyataan tersebut disampaikan Hetifah merespons terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur guru non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan itu menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang ASN sekaligus penghapusan istilah guru honorer mulai 2027.
“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ujar Hetifah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, langkah pemerintah menyederhanakan sistem kepegawaian guru patut diapresiasi. Namun, implementasinya harus mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan, terutama karena saat ini terdapat sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang masih menjadi tulang punggung pendidikan di berbagai daerah.
Politisi Partai Golkar itu menyoroti banyak sekolah di wilayah terpencil, 3T, dan daerah yang kekurangan guru ASN masih sangat bergantung pada tenaga non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.
“Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,” katanya.
Hetifah juga meminta pemerintah pusat dan daerah segera melakukan pemetaan kebutuhan guru secara akurat berbasis kondisi riil di setiap wilayah. Menurutnya, persoalan distribusi guru masih menjadi tantangan besar dalam sistem pendidikan nasional.
Selain itu, ia menyambut baik opsi PPPK Paruh Waktu yang disiapkan pemerintah sebagai solusi sementara selama proses penataan berlangsung. Skema tersebut dinilai penting untuk mencegah kekosongan tenaga pendidik di sekolah-sekolah yang masih kekurangan guru.
“Kita perlu memastikan layanan pendidikan tetap berjalan normal sambil proses transisi dilakukan. Karena itu, skema PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi sementara untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran,” ujarnya.
Meski demikian, Hetifah menegaskan pemerintah tetap harus menyiapkan roadmap jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu yang disertai kepastian status, kesejahteraan, dan perlindungan kerja bagi guru.
“Jangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para guru. Negara harus memberikan kepastian kepada mereka yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan,” tegasnya.
Ia memastikan Komisi X DPR RI akan terus mengawal proses penataan tenaga pendidik agar tetap berpihak pada kualitas pendidikan nasional dan perlindungan terhadap guru di seluruh Indonesia (RED).





























Discussion about this post