JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi momentum penting dalam memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day tahun ini.
Menurut Hetifah, setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, UU tersebut akhirnya memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
“UU PPRT bukan sekadar kado Hari Buruh, tetapi koreksi atas ketimpangan yang selama ini terjadi. Untuk pertama kalinya, pekerja rumah tangga diakui sebagai pekerja yang memiliki hak dan perlindungan,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Meski demikian, politisi Partai Golkar itu mengingatkan bahwa tantangan utama ke depan adalah implementasi undang-undang tersebut di lapangan, mengingat pekerjaan rumah tangga berada dalam ranah privat.
“Kita harus memastikan UU ini tidak berhenti sebagai ‘macan kertas’. Pemerintah perlu segera menyusun aturan turunan yang operasional dan mudah diterapkan hingga ke daerah,” tegasnya.
Hetifah menekankan pentingnya pendekatan yang seimbang antara perlindungan pekerja dan kemampuan pemberi kerja, terutama dari kalangan masyarakat menengah.
Menurutnya, negara perlu hadir melindungi kelompok rentan, sementara pemberi kerja tetap berkontribusi secara wajar dan pekerja didorong meningkatkan kapasitas melalui pelatihan.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya edukasi publik, penyederhanaan kontrak kerja, serta penyediaan akses pengaduan yang aman dan mudah dijangkau, khususnya bagi pekerja di daerah.
“Dengan komunikasi yang baik dan saling menghormati, kita bisa membangun hubungan kerja yang lebih sehat dan manusiawi di dalam rumah tangga,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Hetifah mengajak seluruh pihak menjadikan momentum Hari Buruh sebagai titik awal perubahan nyata dalam mewujudkan keadilan bagi pekerja.
“Kalau kita ingin berbicara tentang keadilan bagi pekerja, maka keadilan itu harus dimulai dari rumah kita sendiri,” pungkasnya (RED).





























Discussion about this post