JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Cindy Monica Salsabila Setiawan, menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan langkah strategis negara dalam menghadirkan keadilan sosial bagi pekerja domestik.
Menurut Cindy, regulasi tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara setelah lebih dari dua dekade sektor pekerja rumah tangga berada dalam ruang abu-abu perlindungan hukum.
“Selama 22 tahun, ketiadaan payung hukum telah membuat pekerja rumah tangga rentan terhadap praktik perbudakan modern, eksploitasi, hingga kekerasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, karakter pekerjaan rumah tangga yang berlangsung di ruang domestik menyebabkan minimnya pengawasan, baik secara sosial maupun institusional. Hal ini membuat berbagai pelanggaran terhadap hak pekerja kerap tidak terdeteksi dan tidak mendapatkan perlindungan memadai.
Cindy menekankan bahwa RUU PPRT bukan sekadar instrumen administratif, melainkan bagian dari upaya negara dalam memanusiakan pekerja rumah tangga dan mengimplementasikan nilai-nilai konstitusi.
“RUU PPRT adalah manifestasi komitmen kita dalam memanusiakan manusia dan mewujudkan keadilan sosial,” tegasnya.
Lebih lanjut, legislator Fraksi NasDem itu menilai pengesahan RUU PPRT akan memperkuat pemenuhan hak konstitusional pekerja rumah tangga, termasuk hak atas pekerjaan yang layak dan perlindungan hukum yang adil.
Ia juga menyoroti pentingnya perubahan perspektif masyarakat terhadap profesi pekerja rumah tangga, termasuk penggunaan istilah yang lebih menghormati martabat mereka sebagai warga negara.
Selain itu, Baleg DPR RI terus mendorong pemenuhan hak-hak dasar pekerja rumah tangga, seperti upah layak, jam kerja manusiawi, serta akses terhadap jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Cindy berharap RUU PPRT dapat memutus mata rantai penindasan di sektor domestik yang selama ini tersembunyi, sekaligus menghadirkan standar kerja yang lebih adil dan berkeadaban.
“Pengesahan RUU PPRT adalah sebuah keniscayaan. Negara wajib melindungi seluruh warga negara tanpa terkecuali,” pungkasnya (RED).


























Discussion about this post