JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – DPP Perempuan Bangsa mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera membentuk Undang-Undang khusus terkait Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) guna memberikan perlindungan lebih kuat bagi korban, khususnya perempuan.
Desakan tersebut disampaikan dalam diskusi dan deklarasi bertajuk Sobat Digital, Bukan Korban Digital yang digelar di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Dalam forum tersebut, DPP Perempuan Bangsa menyoroti lonjakan signifikan kasus KGBO di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 2.382 kasus, meningkat sekitar 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ruang digital seharusnya menjadi ruang aman, bukan ruang ancaman. Namun fakta menunjukkan sebaliknya. Perempuan masih menjadi kelompok paling rentan terhadap kekerasan berbasis digital,” demikian pernyataan DPP Perempuan Bangsa.
Organisasi tersebut menilai kondisi ini sebagai situasi darurat yang membutuhkan langkah hukum komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan korban.
Perlu Regulasi Khusus
Selama ini, penanganan KGBO masih mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, kedua regulasi tersebut dinilai belum mampu menjawab kompleksitas kekerasan berbasis digital yang terus berkembang.
DPP Perempuan Bangsa menekankan bahwa KGBO harus dipandang sebagai pelanggaran hak asasi manusia, bukan sekadar persoalan etika di ruang siber.
Mereka juga mendorong Indonesia untuk belajar dari negara lain seperti Filipina, Inggris, serta kawasan Uni Eropa yang telah memiliki regulasi lebih spesifik dan progresif.
Dorong Perlindungan dan Pemulihan Korban
Melalui momentum ini, DPP Perempuan Bangsa menegaskan urgensi pembentukan UU KGBO yang mencakup definisi dan klasifikasi kekerasan digital secara jelas, perlindungan serta pemulihan korban, hingga pengaturan tanggung jawab platform digital.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu menutup celah hukum yang selama ini merugikan perempuan serta memastikan penegakan hukum yang berperspektif gender.
Kegiatan ini juga menjadi ajakan kepada masyarakat untuk menjadi “sobat digital” yang aktif menciptakan ruang siber yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
DPP Perempuan Bangsa menegaskan, tanpa langkah konkret dari negara, angka kekerasan berbasis digital berpotensi terus meningkat dan semakin banyak perempuan menjadi korban (RED).




























Discussion about this post