JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh, mendorong pembentukan Undang-Undang khusus untuk melindungi pelajar Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri, terutama di tengah kondisi global yang tidak menentu.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia di Gedung DPR RI, Senin (20/4/2026). Menurutnya, negara harus hadir memberikan jaminan perlindungan bagi pelajar sebagai bagian dari generasi penerus bangsa.
“Kami menyambut baik usulan ini. RUU ini sangat penting sebagai bentuk kehadiran negara bagi warga negaranya yang menjadi pelajar di luar negeri,” ujar Oleh.
Ia menjelaskan, usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri mencakup lima aspek utama, yakni keamanan, perlindungan hukum, kondisi darurat seperti perang, jaminan kesehatan, serta fasilitasi transaksi perbankan.
Menurutnya, aspek keamanan menjadi sangat krusial, terutama bagi pelajar yang berada di wilayah konflik seperti di Timur Tengah. Dalam kondisi tersebut, negara harus memastikan keselamatan warga negaranya, termasuk melalui evakuasi jika diperlukan.
“Perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pelajar Indonesia sangat penting dan harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya keberlanjutan pendidikan bagi pelajar yang terdampak konflik. Sebagai contoh, mahasiswa Indonesia di Iran yang harus dievakuasi perlu mendapatkan solusi agar tetap dapat melanjutkan studi.
“Jika mereka tidak bisa kembali, maka pemerintah harus memfasilitasi mereka di perguruan tinggi lain, baik di luar negeri maupun di dalam negeri,” jelasnya.
Oleh juga menekankan perlunya jaminan kesehatan, khususnya bagi pelajar yang mengalami kondisi medis serius yang tidak sepenuhnya ditanggung oleh asuransi. Ia menilai pemerintah perlu menghadirkan kebijakan khusus untuk menjamin akses layanan kesehatan tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan RUU tersebut agar dapat segera dibahas dan disahkan, sehingga pelajar Indonesia di luar negeri mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.
“Jika pekerja migran memiliki undang-undang khusus, maka pelajar Indonesia di luar negeri juga perlu mendapat perhatian yang sama,” pungkasnya (RED).



























Discussion about this post