JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendorong pimpinan DPR dan seluruh fraksi untuk segera memulai pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu agar tidak dilakukan secara terburu-buru menjelang tahapan pemilu.
Menurutnya, pembahasan regulasi pemilu harus dilakukan sejak dini mengingat banyaknya persoalan yang perlu diselesaikan, termasuk berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan sistem pemilu.
“Sudah banyak sekali putusan Mahkamah Konstitusi yang menyangkut undang-undang pemilu. Yang paling fenomenal itu putusan 135 yang mengharuskan ada pembagian pemilu nasional dengan pemilu lokal. Itu harus kita respons,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Ia menilai perbedaan pandangan di internal DPR terkait sejumlah isu, termasuk pembagian pemilu antara tingkat nasional dan daerah, seharusnya diselesaikan melalui forum pembahasan resmi, bukan menjadi alasan untuk menunda proses revisi.
Doli juga mengingatkan bahwa waktu yang tersedia semakin terbatas. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah harus mulai membentuk Tim Seleksi (Timsel) penyelenggara pemilu pada Agustus atau September mendatang.
“Nah kalaupun dibahas, apakah kita mau bahas cuma dua bulan, tiga bulan? Kita harus menghindari pembahasan undang-undang yang tergopoh-gopoh menjelang pemilu,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap revisi UU Pemilu kali ini dapat menghasilkan sistem yang kuat dan berkelanjutan untuk jangka panjang, bukan sekadar solusi jangka pendek.
“Harusnya kita meletakkan dasar sistem yang betul-betul untuk jangka panjang, puluhan tahun ke depan,” katanya.
Di sisi lain, Doli juga menyoroti kendala teknis dalam proses pembahasan di Komisi II DPR. Ia mengungkapkan bahwa rapat internal untuk mendengarkan pemaparan naskah akademik dari Badan Keahlian DPR (BKD) sempat ditunda tanpa kejelasan alasan.
“Sampai kemarin harusnya ada rapat internal mendengarkan pemaparan dari BKD, tapi ditunda lagi. Saya tidak tahu kenapa sebabnya,” ujarnya.
Hingga kini, ia mengaku belum memperoleh informasi terkait jadwal ulang rapat tersebut, sehingga menambah ketidakpastian dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu.
“Ditundanya juga kita tidak tahu sampai kapan, alasan juga belum ada informasi,” pungkasnya (RED).





























Discussion about this post