JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin Asmoro menegaskan pembangunan rumah susun (rusun) bersubsidi di kawasan Tanah Abang harus mengedepankan kepastian hukum, terutama terkait status kepemilikan lahan yang saat ini masih dalam sengketa.
Menurutnya, meski program pembangunan rusun bersubsidi merupakan langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan aspek legalitas.
“Ini langkah yang baik dan perlu didukung, karena kebutuhan hunian di perkotaan semakin tinggi, sementara ketersediaan lahan sangat terbatas,” ujar Syafiuddin, Kamis (16/04).
Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru memulai proyek sebelum status lahan benar-benar jelas.
“Lahan harus betul-betul clear. Jangan sampai pembangunan dilakukan di atas lahan yang masih bersengketa, karena ini akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Diketahui, lahan seluas 3 hektar yang direncanakan untuk pembangunan rusun tersebut saat ini masih menjadi objek sengketa antara pemerintah dan pihak swasta. Pemerintah mengklaim lahan tersebut sebagai aset negara, sementara pihak lain menyatakan memiliki hak kepemilikan sah.
Menyikapi kondisi tersebut, Syafiuddin mendorong agar sengketa diselesaikan melalui jalur hukum guna memastikan kepastian kepemilikan.
“Saya sarankan agar persoalan ini dibawa ke pengadilan. Biarkan proses hukum yang menentukan siapa pemilik sah lahan tersebut, apakah pemerintah atau pihak swasta,” ujarnya.
Ia menegaskan, sebagai negara hukum, setiap konflik kepemilikan aset, khususnya yang menyangkut kepentingan publik, harus diselesaikan secara transparan dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kita ini negara hukum. Maka setiap sengketa, apalagi terkait aset dan kepentingan publik, harus diselesaikan secara hukum agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, polemik kepemilikan lahan di kawasan tersebut juga melibatkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait dan Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall, yang masing-masing menyampaikan klaim berbeda terkait status tanah tersebut (RED).
























Discussion about this post