JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk mengambil langkah terobosan agar kasus serupa tidak terus berulang.
Kasus terbaru mencuat di Universitas Indonesia (UI), tepatnya di Fakultas Hukum, di mana sebanyak 16 mahasiswa diduga terlibat dalam tindakan pelecehan seksual melalui grup WhatsApp. Grup tersebut disebut digunakan untuk merendahkan dan melecehkan mahasiswi.
“Kita tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di kampus. Tindakan tegas harus diambil Kemendiktisaintek, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa, agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi yang lain,” ujar Habib Syarief, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, kekerasan seksual di kampus merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan dunia pendidikan. Ia menilai lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai penghormatan, kesetaraan, dan etika dalam relasi antarsesama.
“Ironisnya, banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di kalangan pendidikan tinggi di tanah air akhir-akhir ini,” katanya.
Habib Syarief juga menyoroti bahwa kasus serupa tidak hanya terjadi di UI. Dugaan kekerasan seksual sebelumnya juga terjadi di Universitas Budi Luhur (UBL), yang melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswa, serta di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), yang melibatkan mahasiswa terhadap dosen.
Melihat tren yang mengkhawatirkan tersebut, ia mendesak Kemendiktisaintek untuk mengambil langkah serius dan komprehensif dalam penanganannya. Menurutnya, penanganan tidak boleh bersifat parsial dan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kampus.
“Penanganan kasus tidak boleh dilakukan secara parsial. Ini sudah menjadi persoalan nasional yang membutuhkan intervensi dan kebijakan menyeluruh dari pemerintah,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi total terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, termasuk penguatan regulasi, penyediaan mekanisme pelaporan yang aman bagi korban, serta edukasi berkelanjutan.
“Kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Negara tidak boleh abai dalam menjamin perlindungan tersebut,” pungkasnya (RED).




























Discussion about this post