JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menyebut pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai tonggak penting dalam sejarah perlindungan hak pekerja di Indonesia. Menurutnya, kehadiran UU tersebut menjadi bukti nyata negara mulai memberikan pengakuan hukum terhadap pekerja rumah tangga yang selama ini kerap berada di sektor informal tanpa perlindungan memadai.
Habib Syarief menilai, pengesahan UU PPRT bukan hanya mengatur hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, tetapi juga menjadi bentuk penghormatan terhadap martabat manusia serta implementasi nilai keadilan sosial dalam Pancasila.
“Pengesahan UU PPRT adalah kemenangan bagi kemanusiaan dan peradaban hukum Indonesia. Setelah penantian panjang, negara akhirnya hadir memberikan pengakuan hukum terhadap para pekerja rumah tangga,” ujar Habib Syarief Muhammad dalam keterangannya di Jakarta.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I itu menegaskan, pekerja rumah tangga selama ini memiliki kontribusi besar dalam menopang kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, namun belum mendapatkan kepastian hukum yang memadai. Karena itu, ia meminta seluruh pihak memahami UU PPRT sebagai instrumen perlindungan yang menciptakan hubungan kerja lebih adil dan manusiawi.
Selain itu, Habib Syarief juga mendesak pemerintah segera menyusun aturan turunan agar implementasi UU PPRT dapat berjalan efektif di lapangan. Ia menilai regulasi teknis seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri harus segera diterbitkan supaya hak-hak pekerja rumah tangga dapat benar-benar terlindungi.
“Tanpa aturan turunan, undang-undang ini akan sulit diimplementasikan secara optimal. Kami meminta pemerintah segera menuntaskan seluruh regulasi pelaksana agar manfaat UU PPRT segera dirasakan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Menurut Habib Syarief, DPR RI khususnya Baleg akan terus mengawal proses penyusunan aturan pelaksana agar semangat perlindungan yang terkandung dalam UU PPRT tidak berhenti sebatas norma hukum di atas kertas.
Sebagai informasi, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Pengesahan tersebut mengakhiri penantian selama 22 tahun untuk menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia (RED).

























Discussion about this post