JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak instansi pendidikan segera menyinkronkan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dengan sistem pembelajaran di sekolah.
Langkah ini dinilai penting untuk melindungi siswa dari dampak negatif algoritma digital seiring implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS yang mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.
“Jangan sampai kemudian dengan alasan ‘saya orang kolonial, saya zaman dulu’, jadi sudah bukan generasinya. Enggak bisa begitu sekarang karena semuanya harus dikenalkan, harus akrab, dan harus bisa beradaptasi,” kata Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Menurut dia, dunia pendidikan tidak boleh hanya menjadi penonton dalam kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Sekolah justru harus menjadi garda terdepan dalam memperkuat literasi digital bagi siswa.
Guru Harus Jadi Fasilitator Literasi Digital
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menekankan bahwa implementasi kebijakan tersebut membutuhkan kesiapan mental dan kompetensi tenaga pendidik. Ia mengingatkan para guru untuk tidak lagi beralasan gagap teknologi dalam menghadapi perkembangan digital yang memengaruhi kehidupan siswa sehari-hari.
Fikri merinci tiga langkah sinkronisasi yang perlu dilakukan dunia pendidikan. Pertama, guru harus berperan sebagai fasilitator literasi digital dengan mendapatkan pembekalan mengenai keselamatan digital agar mampu membimbing siswa membedakan konten positif dan negatif.
Kedua, ia mendorong revitalisasi peran guru Bimbingan Konseling (BK). Menurut Fikri, guru BK perlu memperluas fungsi mereka untuk menangani berbagai persoalan di ruang digital, seperti simulasi resolusi konflik daring hingga perundungan siber.
Ketiga, sekolah juga harus mendorong transformasi pola pikir siswa agar tidak hanya menjadi konsumen pasif algoritma digital, tetapi juga mampu menjadi kreator konten yang beretika dan produktif.
Dalam aturan teknis Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sejumlah platform digital berisiko tinggi diwajibkan menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap.
Platform yang dimaksud antara lain YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox. Fikri menilai kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk menyeimbangkan kekuatan algoritma digital yang dirancang menarik perhatian anak dalam waktu lama.
“Sekarang pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujarnya.
Ia menambahkan sekolah juga harus menjadi pusat konsultasi bagi siswa yang menghadapi ancaman di ruang siber. Menurut Fikri, meskipun regulasi tersebut menutup akses anak pada platform berisiko melalui “pintu depan”, literasi digital tetap menjadi kunci utama perlindungan.
“Sekolah dan guru harus menjadi fasilitator literasi yang mengintegrasikan keselamatan digital dalam pengawasan,” kata Fikri (RED).































Discussion about this post