JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto, menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan pimpinan partai merupakan wujud nyata komitmen terhadap demokrasi internal.
Menurut Mulyanto, kebijakan pembatasan jabatan hingga maksimal dua periode telah lama diterapkan di Partai Keadilan Sejahtera (PKS), tidak hanya untuk ketua umum, tetapi juga seluruh jajaran pimpinan strategis.
“Ketua Majelis Syura, Presiden Partai, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, dan pimpinan tinggi lainnya dibatasi maksimal dua periode. Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, aturan tersebut dirancang untuk memastikan adanya sirkulasi kepemimpinan yang sehat serta membuka ruang bagi kader-kader baru untuk berkembang.
Lebih lanjut, Mulyanto menilai pembatasan masa jabatan juga menjadi mekanisme penting dalam mencegah penumpukan kekuasaan di internal partai, yang berpotensi menghambat dinamika organisasi.
“Pembatasan ini dapat diterapkan secara internal sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi,” tegasnya.
Menurutnya, praktik yang telah berjalan di PKS dapat menjadi referensi bagi partai lain dalam memperkuat tata kelola organisasi, khususnya dalam hal kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan.
Diketahui, wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan hal tersebut dalam kajian tata kelola partai politik tahun 2025. Kebijakan itu diharapkan mampu mendorong transparansi serta memperkuat sistem kaderisasi di tubuh partai politik (RED).



























Discussion about this post