JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa pengaturan masa jabatan ketua umum partai politik merupakan kewenangan internal partai, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan maksimal dua periode.
Menurut Andreas, pengelolaan partai politik tidak bisa disamakan dengan organisasi lain seperti bisnis atau pemerintahan, karena memiliki karakteristik dan dinamika tersendiri.
“Apa yang diusulkan KPK pada prinsipnya bisa dipahami, namun harus dibedakan antara manajemen organisasi bisnis, pemerintahan, dan partai politik,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Ia menilai, hal yang lebih penting saat ini adalah memastikan adanya pemisahan yang jelas antara kepentingan partai dan tanggung jawab dalam pemerintahan. Langkah tersebut dinilai krusial untuk mencegah penyalahgunaan sumber daya negara demi kepentingan politik praktis.
Dalam konteks itu, Andreas juga mendorong penguatan fungsi pengawasan, termasuk melalui lembaga seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), agar dapat menjalankan kontrol secara lebih efektif.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengaturan masa jabatan ketua umum sebaiknya tetap diatur melalui mekanisme internal partai, yakni melalui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
“Nanti rakyat yang akan menilai,” tegasnya.
Andreas juga menyebut bahwa praktik kaderisasi dan tata kelola organisasi di PDI Perjuangan telah berjalan dengan baik, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan di tingkat pusat. Ke depan, partainya akan terus memperkuat kapasitas kader melalui program kaderisasi bagi jajaran inti partai.
Sebelumnya, KPK merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola partai dan mencegah potensi korupsi di sektor politik (RED).




























Discussion about this post