JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Daulay, mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pemilu dijadikan sebagai inisiatif pemerintah guna mempercepat proses pembahasan di DPR RI.
Menurut Saleh, hingga saat ini pembahasan RUU Pemilu masih terbatas pada diskusi internal masing-masing partai politik dan belum masuk tahap formal di parlemen.
“Kalau memang mau dibahas, saya usul untuk diambil oleh pemerintah. Tinggal dibahas lagi di Baleg agar pembahasan bisa segera dimulai,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Ia menilai, jika RUU Pemilu diinisiasi pemerintah, maka perdebatan awal antarpartai dapat diminimalisasi. Perbedaan pandangan, lanjutnya, bisa dibahas lebih lanjut dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) saat pembahasan resmi berlangsung.
Saleh mengakui bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak sederhana karena mencakup banyak aspek krusial, mulai dari tahapan pemilu, pembentukan penyelenggara, hingga mekanisme penghitungan dan penetapan hasil.
“RUU Pemilu itu sangat penting. Masing-masing partai punya kepentingan, sehingga tidak mudah membicarakannya,” jelasnya.
Ia juga menyebut telah ada diskusi informal lintas partai, namun masih sebatas pemetaan isu-isu strategis yang berpotensi muncul dalam pembahasan nantinya.
Sebagai fondasi demokrasi, Saleh menekankan pentingnya pelibatan seluruh elemen masyarakat dalam penyusunan RUU Pemilu, mulai dari tokoh agama, akademisi, hingga organisasi kemasyarakatan.
“Semua harus dilibatkan. Tidak boleh ada yang tertinggal dan ditinggalkan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekjen PAN, Eko Hendro Purnomo, menyatakan dukungannya agar pembahasan RUU Pemilu segera dipercepat demi memberikan waktu yang cukup dalam pendalaman substansi aturan.
Ia juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik.
“Rapat tidak dilakukan di ruang gelap, tetapi di ruang terang. Masyarakat bisa mengikuti dan memberikan masukan,” pungkasnya (RED).

























Discussion about this post