JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring merilis hasil kajian terkait tata kelola partai politik yang dinilai masih memiliki berbagai kelemahan mendasar.
Kajian tersebut merupakan bagian dari fungsi pemantauan dan pencegahan KPK dalam menganalisis risiko tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sistem politik di Indonesia.
Berdasarkan hasil kajian yang dirilis Kamis (23/4/2026), KPK menemukan setidaknya empat persoalan krusial. Pertama, belum adanya roadmap pelaksanaan pendidikan politik. Kedua, tidak tersedianya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi. Ketiga, belum adanya sistem pelaporan keuangan partai politik. Keempat, belum jelasnya lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik.
Temuan tersebut dinilai berpotensi membuka celah praktik korupsi dalam pengelolaan partai politik, terutama terkait transparansi keuangan dan proses kaderisasi.
Sebagai tindak lanjut, KPK memberikan 16 rekomendasi perbaikan yang mencakup aspek regulasi, sistem pelaporan, hingga penguatan pengawasan. Salah satu rekomendasi utama adalah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
KPK juga mengusulkan penyusunan sistem pelaporan terintegrasi, baik untuk pendidikan politik maupun keuangan partai, yang dapat diakses publik guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, lembaga antikorupsi tersebut mendorong penguatan sistem kaderisasi melalui standar yang lebih jelas, termasuk pengaturan jenjang keanggotaan dan syarat pencalonan dalam pemilu.
Dalam kajian tersebut, KPK juga merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai upaya memastikan proses kaderisasi berjalan dengan baik.
Tak hanya itu, KPK turut mengusulkan penghapusan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan serta mendorong audit keuangan partai secara rutin oleh akuntan publik setiap tahun.
KPK menilai, seluruh rekomendasi tersebut penting untuk menciptakan tata kelola partai politik yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi korupsi.
Ke depan, penguatan sistem pengawasan, pelaporan, serta kaderisasi diharapkan mampu memperbaiki kualitas demokrasi dan mencegah praktik korupsi yang bersumber dari sistem politik (RED).

























Discussion about this post