JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, mengingatkan bahwa wacana pengenaan denda bagi warga yang kehilangan KTP elektronik berpotensi merugikan masyarakat kecil jika tidak dikaji secara matang.
Menurutnya, KTP merupakan dokumen vital yang menjadi pintu akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik, sehingga kebijakan denda tidak boleh justru menjadi penghambat.
“KTP adalah pintu masuk bagi warga negara untuk mendapatkan hak dasarnya. Jangan sampai kebijakan denda ini justru menjadi hambatan bagi masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, sebagai upaya mendorong tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.
Namun, Ali menilai tidak semua kasus kehilangan KTP disebabkan oleh kelalaian. Banyak warga yang kehilangan dokumen akibat musibah seperti pencurian, bencana, atau kecelakaan.
“Pemerintah harus bisa membedakan mana yang murni kelalaian dan mana yang akibat musibah. Jika korban tetap didenda, ini tidak adil,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti potensi munculnya praktik pungutan liar (pungli) apabila kebijakan tersebut diterapkan tanpa pengawasan yang ketat.
Menurutnya, masyarakat bisa saja mencari jalan pintas melalui oknum tertentu untuk menghindari prosedur resmi, sehingga membuka celah penyalahgunaan wewenang.
Sebagai alternatif, Ali mendorong pemerintah untuk mempercepat implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai solusi jangka panjang.
“Digitalisasi akan lebih efektif menekan biaya dan memudahkan masyarakat, dibandingkan menerapkan denda,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan kependudukan harus berorientasi pada kemudahan layanan publik dan keadilan sosial, bukan justru menambah beban bagi masyarakat (RED).



























Discussion about this post