JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Forum Staf Anggota (FOSTA) Fraksi Partai Golkar DPR RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar workshop peningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi tenaga ahli (TAA) dan staf administrasi anggota (SAA) DPR RI.
Kegiatan bertajuk Pemanfaatan Teknologi Artificial Intelligence untuk Mendukung Kerja Profesional Tenaga Ahli DPR RI ini digelar di Jakarta, Senin (20/4/2026), sebagai upaya memperkuat kualitas kerja pendukung legislatif di era digital.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, dalam keynote speech menyampaikan bahwa tenaga ahli DPR memiliki peran penting sebagai penguat kualitas argumentasi dan posisi politik anggota dewan.
“Tenaga ahli berperan dalam analisis RUU, penyusunan policy brief, hingga pengolahan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Hetifah, pemanfaatan AI menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi kerja, terutama dalam membaca, merangkum, serta menganalisis data dalam jumlah besar.
“AI mampu membantu mempercepat penyajian informasi dan mendukung pengambilan keputusan berbasis data,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa teknologi tersebut tidak dapat menggantikan peran manusia dalam menentukan keputusan politik.
“AI tidak menggantikan judgment politik, tetapi memperkuatnya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum FOSTA, Nur Wahyu Satrio Wibowo, menilai penggunaan AI akan sangat membantu pelaksanaan tiga fungsi utama DPR, yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran.
“AI dapat mempercepat analisis kebijakan, pengolahan data anggaran, serta telaah RUU secara lebih sistematis,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan tahapan integrasi AI dalam alur kerja tenaga ahli, mulai dari riset awal, analisis isu, penyusunan bahan, hingga proses review dan penyempurnaan.
Workshop ini turut menghadirkan narasumber seperti Wim Tohari Daniealdi dan Hanif Fakhrurroja, serta dimoderatori oleh Taufiq Saifuddin.
Melalui kegiatan ini, FOSTA dan BRIN berharap pemanfaatan teknologi AI dapat meningkatkan kualitas dan kecepatan kerja tenaga ahli DPR RI dalam mendukung tugas-tugas legislasi secara profesional (RED).


























Discussion about this post