JAKARTA, RADIANVOICE.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Indonesia mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk turun langsung menangani dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan bahwa kementerian sebagai otoritas tertinggi pendidikan tidak boleh bersikap pasif dalam menghadapi kasus tersebut.
“Sebagai pemegang otoritas tertinggi pendidikan di Indonesia, Menteri Pendidikan Tinggi tidak boleh diam. Kami meminta kementerian turun tangan agar kasus ini tidak dipetieskan oleh birokrasi kampus,” ujar Dimas dalam keterangannya di Depok, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, Kemdiktisaintek perlu membentuk tim khusus untuk mengaudit dan mengevaluasi kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan kampus.
Ia juga menyoroti adanya dugaan banyak kasus lama yang belum terselesaikan secara transparan, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan mahasiswa.
“Periksa mengapa kasus ini bisa terjadi dan mengapa banyak kasus lama yang menggantung tanpa kejelasan,” tegasnya.
Selain itu, BEM FH UI mendesak agar proses hukum terhadap para terduga pelaku berjalan independen tanpa intervensi pihak mana pun. Mereka juga meminta Dewan Guru Besar UI segera melakukan sidang etik terhadap para pelaku.
Tak hanya itu, BEM menuntut Rektor UI untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk pemberhentian tetap terhadap pelaku jika terbukti bersalah, sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan kampus.
Desakan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, yang dinilai mencerminkan lemahnya sistem perlindungan di lingkungan akademik (RED).


























Discussion about this post