JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora, yang dikenal sebagai Nus Kei.
Nus Kei diketahui menjadi korban penikaman oleh orang tidak dikenal di area pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kecamatan Kei Kecil, pada Minggu (19/4/2026).
“Kami berduka atas meninggalnya Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, saudara saya, Pak Nus. Semoga diterima di sisi Allah SWT,” ujar Bahlil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Bahlil menegaskan, pihaknya meminta agar proses hukum atas kasus tersebut dikawal secara serius hingga tuntas. Ia juga telah menginstruksikan jajaran partai untuk memberikan pendampingan dalam proses hukum yang berjalan.
“Saya meminta kepada Sekjen untuk mendampingi, untuk dalam rangka melakukan proses sampai tuntas,” tegasnya.
Ia menambahkan, Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, namun berharap pengusutan dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
“Kita serahkan kepada aparat penegak hukum, tapi DPP Golkar telah meminta agar ini diusut secara tuntas dan diselesaikan secara saksama,” lanjutnya.
Sementara itu, aparat kepolisian telah mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (36). Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polda Maluku setelah dipindahkan dari Maluku Tenggara ke Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyampaikan bahwa motif penikaman masih dalam tahap penyelidikan.
“Untuk motif masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga korban dan simpatisan, untuk menahan diri dan tidak melakukan aksi balasan yang dapat memperkeruh situasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri. Saat ini situasi di Maluku Tenggara aman dan kondusif,” kata Rositah.
Polda Maluku memastikan akan terus memberikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus tersebut kepada publik (RED).





























Discussion about this post