JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, mendesak Universitas Indonesia untuk memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di Fakultas Hukum (FH).
Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam grup chat yang diduga berisi konten pelecehan seksual terhadap mahasiswi maupun dosen.
“Kami menyesalkan dan mengecam peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum UI. Kami mendesak pihak kampus memberi sanksi tegas terhadap mereka yang melakukannya,” ujar Esti dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat telah dikumpulkan dalam forum di lingkungan kampus untuk memberikan ruang klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada korban. Pihak kampus sendiri menyatakan akan menjatuhkan sanksi, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.
Namun demikian, Esti menilai penanganan tidak cukup dilakukan secara internal kampus saja. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Diperlukan intervensi hukum agar ada efek jera demi keadilan bagi korban,” tegasnya.
Menurut Esti, tindakan yang dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur kekerasan seksual berbasis elektronik yang memiliki konsekuensi pidana.
“Dengan pemberlakuan sanksi tegas sesuai UU TPKS, kita berharap agar tidak ada lagi yang menormalisasi tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual,” lanjutnya.
Ia juga menekankan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi ruang aman yang bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun digital.
“Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang yang sehat dan aman secara mental,” ujarnya.
Selain itu, Esti mendorong penanganan kasus dilakukan dengan perspektif korban, termasuk memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan akademik agar korban dapat pulih dari trauma.
Ia turut mengapresiasi langkah kampus yang telah melakukan investigasi melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), namun menekankan pentingnya penguatan pencegahan ke depan.
“Jangan menormalisasi pelecehan atau kekerasan seksual, apapun bentuknya. Lingkungan pendidikan harus zero tolerance terhadap setiap tindakan kekerasan seksual,” pungkasnya (RED).



























Discussion about this post