JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah menghapus sistem kastanisasi atau pengelompokan status guru yang dinilai menimbulkan ketimpangan dan ketidakpastian karier bagi tenaga pendidik di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Lalu Hadrian merespons terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya fokus pada solusi jangka pendek terkait penugasan guru honorer, tetapi juga harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan guru nasional.
“Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN,” ujar Lalu Hadrian.
Politisi PKB itu menilai persoalan utama tata kelola guru saat ini terletak pada adanya perbedaan status seperti PNS, PPPK, hingga PPPK Paruh Waktu yang justru menciptakan disparitas kesejahteraan dan jenjang karier.
“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS,” tegasnya.
Ketua DPW PKB NTB tersebut menjelaskan penyatuan status guru dalam satu sistem nasional akan membuat pengelolaan pendidikan menjadi lebih efektif dan terintegrasi. Menurutnya, pemerintah pusat nantinya dapat mengambil alih proses rekrutmen, distribusi tenaga pendidik, pembinaan karier, hingga peningkatan kesejahteraan guru secara lebih merata.
“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” katanya.
Ia berharap pemerintah menjadikan kebijakan satu status guru nasional sebagai solusi jangka panjang untuk memperbaiki nasib tenaga pendidik sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” pungkasnya (RED).


























Discussion about this post