JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa pendidikan tinggi ke depan harus diposisikan sebagai hak seluruh warga negara, bukan sebagai privilese bagi kelompok tertentu.
Pernyataan tersebut disampaikan Hetifah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Komisi X DPR RI bersama sejumlah asosiasi perguruan tinggi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
“Kami membahas bahwa ke depan pendidikan tinggi ini harus kita tempatkan bukan sebagai privilese, tetapi sebagai hak. Artinya setiap warga negara berhak untuk belajar setinggi-tingginya,” ujarnya.
Menurut Hetifah, perubahan paradigma tersebut akan berdampak besar pada arah kebijakan pendidikan nasional, terutama dalam aspek akses dan pembiayaan. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh membiarkan generasi muda terhambat melanjutkan pendidikan hanya karena keterbatasan ekonomi.
“Kewajiban negara adalah memastikan akses itu tersedia, terjangkau, dan berkualitas. Tidak boleh ada anak yang terhalangi kuliah karena alasan ekonomi,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Lebih lanjut, Hetifah menjelaskan bahwa pembahasan kebijakan pendidikan tidak lagi semata berfokus pada sistem seleksi mahasiswa baru, tetapi juga pada upaya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengakses pendidikan tinggi.
“Yang kita dorong adalah bagaimana kesempatan itu dibuka seluas-luasnya. Bukan berarti semua dipaksa kuliah, tetapi siapa pun yang ingin melanjutkan harus mendapatkan kesempatan,” jelasnya.
Dalam konteks tersebut, Komisi X DPR RI juga tengah mendorong penguatan pengaturan pendanaan pendidikan tinggi dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Langkah ini mencakup skema pembiayaan yang lebih inklusif, baik melalui bantuan operasional perguruan tinggi maupun dukungan langsung kepada mahasiswa.
Ia juga menilai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen perlu dioptimalkan agar mampu memberikan dukungan lebih besar bagi pendidikan tinggi, termasuk untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Ke depan, kita ingin pendanaan pendidikan ini benar-benar menjawab kebutuhan. Tidak lagi berbasis kuota terbatas, tetapi memastikan seluruh yang membutuhkan bisa terakomodasi,” ujarnya.
Selain itu, Komisi X DPR RI turut mendorong penyusunan rencana induk pendidikan tinggi nasional sebagai landasan strategis dalam pengembangan sumber daya manusia Indonesia.
Hetifah berharap berbagai gagasan transformasi tersebut dapat didukung pemerintah agar melahirkan kebijakan pendidikan yang lebih adil dan inklusif.
“Kami berharap pemerintah juga dapat mendukung ide-ide ini. Ini memang tidak mudah, tetapi penting untuk memastikan pendidikan tinggi menjadi lebih berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya (RED).




























Discussion about this post