JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, mengapresiasi keputusan pemerintah yang menanggung kenaikan biaya penerbangan jemaah haji Indonesia tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat, khususnya calon jemaah haji.
Menurut Danang, langkah tersebut mencerminkan komitmen kuat pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dalam menjaga keterjangkauan biaya haji di tengah tekanan ekonomi global.
Ia menjelaskan, kenaikan biaya penerbangan haji dipengaruhi oleh melonjaknya harga avtur serta fluktuasi nilai tukar rupiah yang berdampak signifikan terhadap struktur pembiayaan maskapai.
“Maskapai seperti Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan biaya hingga Rp 974,8 miliar, sementara Saudi Airlines mencapai Rp 802,8 miliar,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Secara keseluruhan, biaya penerbangan haji mengalami peningkatan dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun, atau naik sebesar Rp 1,77 triliun. Meski demikian, Danang menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah strategis agar kenaikan tersebut tidak dibebankan kepada jemaah.
“Alhamdulillah, Presiden telah menegaskan bahwa lonjakan biaya ini tidak boleh dibebankan kepada jemaah haji. Ini bentuk komitmen negara dalam menjaga keterjangkauan ibadah haji bagi masyarakat,” tambahnya.
Danang juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia berharap koordinasi antara pemerintah, maskapai, serta seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat agar penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar, efisien, dan tetap mengedepankan pelayanan terbaik bagi jemaah (RED).




























Discussion about this post