JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI menggelar Diskusi Publik bertajuk Membongkar UU No. 14 Tahun 2025 dalam Menjawab Tantangan dan Permasalahan Haji dan Umrah. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 FPG dan bertujuan mengkritisi serta mendalami implementasi undang-undang baru terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, menegaskan komitmen FPG untuk terus melakukan pengawasan konstruktif terhadap pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2025 agar perbaikan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah dapat terwujud secara nyata.
“Kita menaruh harapan besar agar penyelenggaraan haji 2026 lebih baik dan lebih berkualitas. Setelah 75 tahun dikelola Kementerian Agama di level direktorat jenderal, pembentukan Kementerian Haji diharapkan memperkuat otoritas penyelenggaraan haji, setara dengan Kementerian Haji di Arab Saudi,” ujar Sari Yuliati dalam keterangan yang diterima.
Menurutnya, diskusi publik ini merupakan wujud nyata fungsi pengawasan DPR untuk memastikan tidak terjadi kesenjangan antara norma yang tertuang dalam undang-undang dengan realitas di lapangan, sehingga hak konstitusional masyarakat dalam beribadah dapat terpenuhi secara optimal.
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang. Dari DPR RI hadir Wakil Ketua Komisi VIII Singgih Januratmoko. Sementara dari pemerintah diwakili oleh Prof. Muhadjir Effendy, Penasihat Presiden Bidang Haji. Turut hadir pula Staf Ahli Menteri Haji dan Umrah Bidang Layanan Transformasi Publik, perwakilan Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (HIMPUH), serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
UU No. 14 Tahun 2025 merupakan revisi atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Revisi ini lahir dari keprihatinan DPR terhadap pelaksanaan haji tahun 2024 yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan, termasuk ketidakpatuhan terhadap nomor urut keberangkatan dan regulasi yang berlaku.
Singgih Januratmoko menjelaskan, revisi undang-undang ini sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola haji dan umrah melalui pembentukan Badan Penyelenggara Haji (BPH).
“UU No. 14 Tahun 2025 adalah ikhtiar Komisi VIII DPR, khususnya Fraksi Partai Golkar, dalam memperbaiki tata kelola haji dan umrah. Namun, secara regulasi keberadaan BPH menimbulkan persoalan karena berpotensi terjadi dualisme dengan Kementerian Agama yang juga memiliki kewenangan penyelenggaraan haji,” jelas Singgih.
Sementara itu, Prof. Muhadjir Effendy berharap dukungan Komisi VIII DPR, khususnya Fraksi Partai Golkar, dalam upaya menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta memperkuat ekosistem ekonomi haji.
Menurut Muhadjir, salah satu opsi penurunan biaya haji adalah pemanfaatan Bandara Thaif untuk memperluas slot penerbangan jamaah Indonesia. Dengan demikian, masa tinggal jamaah di Arab Saudi dapat dipangkas dari 40–42 hari menjadi sekitar 32–35 hari. Ia juga mengusulkan agar pesawat haji tidak kembali kosong ke Indonesia, melainkan dimanfaatkan untuk mengangkut tenaga kerja Indonesia dengan tarif terjangkau selama musim haji.
Forum diskusi tersebut menyepakati bahwa reformasi tata kelola haji melalui UU No. 14 Tahun 2025 diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dalam mengatasi persoalan mendasar, seperti panjangnya antrean jamaah, ketidaksesuaian data, perlindungan jamaah, layanan oleh banyak syarikah tanpa kejelasan kontrak, hingga perbedaan standar kualitas layanan haji.
FPG menegaskan komitmennya untuk terus menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat, kepentingan pelaku usaha, dan kebijakan pemerintah demi terwujudnya penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang lebih berkualitas, terjangkau, dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia (RED)





























Discussion about this post